PROFIL

APPERTANI adalah akronim dari Aliansi Peneliti Pertanian Indonesia yang berdasarkan Akta Notaris  Dede Munajat, SH (Jl. Perintis Kemerdekaan No.18 C Bogor) Nomor 4 didirikan pada tgl 25 Nopember 2020, dan  dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013016.AH.01.07. Tahun 2020 pada tgl 7 Januari 2021. 

Berdasarkan SK Kemenkumham tersebut, Kepengurusan APPERTANI telah melakukan beberapa kali rapat untuk konsolidasi organisasi, menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART), dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi lainnya seperti mengusulkan NPWP, NIB, Rekening Bank, Brosur versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Melengkapi alamat email,  Web dan lain sebagainya.

Dalam melakukan aktivitasnya, APPERTANI menjalin kerjasama kemitraan dengan lembaga pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri yang bergerak di bidang pertanian, terutama dalam percepatan implementasi hasil-hasil riset dan proses alih teknologi dan inovasi.