Kegiatan Kedua: Kerja Sama Kemitraan dengan Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Pada bulan September 2021, APPERTANI mengajukan proposal kegiatan Kajian Tentang Transformasi Badan Litbang Pertanian menuju Badan Pengelolaan Sistem Pertanian yang intinya mengkaji kelembagaan baru yang akan berperan antara lain sebagai Hub penghubung kebutuhan teknologi/inovasi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan sumber penghasil teknologi/inovasi seperti BRIN disamping perannya dalam mendampingi Kementan pada implementasi teknologi di lapangan bersama pengguna.  Kajian ini sangat dibutuhkan oleh Badan Litbangtan Kementan yang sedang merancang pembentukan Kelembagaan baru tersebut sebagai alternatif pengganti Badan Litbangtan. Waktu kajian ini sangat mendesak hanya sekitar 2-3 bulan.  Setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluator Badan Litbangtan akhirnya Proposal APPERTANI disetujui. Persetujuan tersebut diwujudkan dalam SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN KEGIATAN, Nomor : 1911.1/PL.040/H.1/10/2021.K .Tanggal: 11 Oktober 2021, antara BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN dengan ALIANSI PENELITI PERTANIAN INDONESIA dengan judul Kegiatan: “Kajian Konsep dan Operasionalisasi Transformasi Kelembagaan Badan Litbang Pertanian Menuju Badan Pengelola Sistem Pertanian”.  Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan pada pertengahan bulan Desember 2021.

Tujuan dari kajian ini antara lain:

  1. Menyusun konsep kelembagaan BPSP sebagai hub terkait dengan BRIN dan lembaga sumber inovasi lainnya untuk kebutuhan Kementan;
  2. Menyusun mekanisme kerja atau tata kelola BPSP secara internal, lintas eselon I Kementan, dan secara eksternal dengan pihak luar terkait terutama dengan BRIN;
  3. Menyusun strategi prioritas penelitian  bagi para peneliti Kementan yang bergabung  ke BRIN dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta informasi dukungan riset dan inovasi bagi Kementan;
  4. Menyusun Grand Design Program Kerja Strategis BPSP tahun 2022-2024; dan
  5. Menyusun konsep  Program RPIK dalam mendukung Kementan/Pembangunan Pertanian dan/atau pemanfaatan sumberdaya pertanian.