Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Daring (WEBINAR) #EPISODE 1006 PROPAKTANI

Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Daring (WEBINAR) #EPISODE 1006 PROPAKTANI

Hilirisasi Pertanian

Pemerintah terus mendorong hilirisasi di segala sektor, termasuk sektor pertanian untuk menciptakan lapangan kerja. Dalam sambutannya Dr. Suwandi, Dirjen Tanaman Pangan menguraikan bahwa pentingnya peran teknologi inovasi dan alih teknologi untuk menggeser kurva produksi pertanian agar dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Hilirisasi perlu didorong untuk dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya. Pada Webinar Episode 1006 APPERTANI mendapat kesempatan mengorganisir webinar dengan topik Hilirisasi Pertanian. Sebagai moderator webinar episode ini adalah Prof. Dr. Ir. Mat Syukur, Tim pakar Ekonomi Pertanian APPERTANI/BRIN.

Prof. Dr. Ir. S. Joni Munarso, MS Tim Pakar Teknologi Bidang Teknologi Pascapanen APPERTANI/BRIN/PATINDO menyampaikan topik: Inovasi Teknologi Mendukung Hilirisasi Komoditas Tanaman Pangan Berbasis Kandungan Pati”.  Hilirisasi adalah  upaya peningkatan nilai tambah produk pertanian (atau sektor lain) melalui pengolahan dan pemasaran produk setengah jadi, produk jadi, maupun produk turunan lanjutan. Keberhasilan hilirisasi ditentukan oleh multifactor selain teknologi/inovasi seperti pasar, produk, pelaku, bahan baku, regulasi/kebijakan/ manajemen. Komoditas tanaman pangan seperti: Padi/Beras, Jagung, Serealia lain (Sorghum, Hanjeli),Aneka Kacang (Kedelai, Kacang Tanah), Aneka Ubi (Ubikayu, Ubi Jalar), dll mengandung unsur yang dapat diolah menjadi tepung dan pati. Hilirisasi dapat berbasis: pengolahan komoditas utuh, ekstraksi/ komponen bahan, atau limbah/ hasil samping. Hilirisasi produk tepung dalam bentuk produk siap makan, siap saji dan bahan pembantu. Sedangkan hilirisasi  produk pati dapat berupa sirup, modified starches, bioethanol, biodegradable plastic. Inovasi teknologi untuk hilirisasi berbasis kandungan pati telah siap, begitu pula periset/engineer mendukung implementasi skala nasional.

Prof. Dr. Sri Widowati, MAppSc, Tim Pakar APPERTANI Bidang Teknologi Pascapanen yang juga masih aktif sebagai peneliti BRIN, menyampaikan materi dengan topik: “Teknologi dan Inovasi Mendukung Hilirisasi Tanaman Pangan Berbasis Protein”. Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang dibutuhkan tubuh dapat bersumber dari protein hewani berasal dari hewan, maupun protein nabati yang berasal dari tumbuhan. Kebutuhan protein rata-rata masyarakat Indonesia sekitar 60 gr/hari sesuai pola pangan harapan (PPH), sedangkan rata-rata protein yang dikonsumsi (tidak termasuk makanan jadi) adalah 48,81 gr/hari (BPS, 2022), dan 62 gr/hr termasuk makanan jadi. Hilirisasi komoditas pangan sumber protein berperan dalam hal meningkatkan nilai tambah, daya saing, ketahanan pangan, pendapatan dan kesejahteraan. Aneka kacang sumber protein nabati yang telah dimanfaatkan adalah kedelai, kac. hijau, kac tunggak, kac.merah, koro benguk, koro pedang, kacang Tanah dan kacang Gude. Produk olahan kedelai fermentasi dan nonfermentasi telah berkembang lebih bervariasi dibandingkan kacang sumber protein lainnya. Namun sayangnya bahan bakunya Sebagian besar kedelai impor. Perlu edukasi pada masyarakat untuk menyadarkan bahwa protein nabati tidak hanya dari (produk) kedelai.

Dr. Ir. Kurnia Suci Indraningsih, M.Si, Tim Pakar APPERTANI/BRIN Bidang Komunikasi dan Penyuluhan Pembangunan menyampaikan topik: Akselerasi Alih Teknologi Mendukung Hilirisasi Pertanian yang meliputi: 1) pengertian dan makna alih teknologi/diseminasi; 2) model-model alih teknologi; 3) kendala dalam alih teknologi pertanian; 4) strategi akselerasi alih teknologi; 5) keefektifan media alih teknologi. Karakteristik teknologi yang diperkenalkan kepada petani perlu memenuhi syarat: mempunyai keuntungan relatif, sesuai dengan kondisi sosial budaya, tidak rumit, dapat diuji coba dan dapat diamati. Dukungan kebijakan  untuk akselerasi alih teknologi mendukung hilirisasi pertanian yang telah terbit berupa Peraturan Presiden No. 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian No. 27/2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 35/2022.